Tuesday, June 9, 2015

LONGKANG!

No comments
Mungkin setara kecepatan kendaraan Buraq yang ditunggangi Rasul, kala menembus langit ke tujuh, pada perjalanan malam Isra' Mi'raj. Dua link ini: http://arusutara.com/2015/06/kasipidsus-awalnya-tpapd-2010/ dan http://arusutara.com/2015/06/ivan-salihi-tak-ada-kaitan/, jauh menembus belantara perkebunan Muntoi, naik merobek angkasa, menyalip langkah sempoyongan seorang pemuda mabuk di Lolak, menulusup dari sela-sela jala nelayan di Pantai Babo', menanjaki bukit-bukit Bohabak, menembus Boroko, lalu bersegera terpacak di kolom BBM saya, yang tengah berasyik-masyuk mabuk di dego-dego. Sesaat, sebelum gowes sepeda kembali ke kamar kos, link itu mengerling tepat di atas meja bundar di pekarangan rumah kawan saya, Febri. Di bawah rerimbun pohon mangga. Dua cerek CT hampir tandas. Tawa lepas, ha-ha-ha-ha.... Berita yang kutunggu!
Pekan lalu, sebelum perkara MMS mengalahkan riuh inisial AA dan TM di kerlap-kerlip ibukota. Saudara kandung saya mengabarkan, "Eh, MMS sudah dijemput di Jakarta. Mungkin besok pagi sudah di Polres. Ini info A1, jangan dulu dibuat heboh."
Besoknya, kerumun pewarta bagai banjir bandang menyerbu Kejari Kotamobagu. MMS diperiksa. Namun sesal di ujung lidah berdecak. Ck, gagal ditahan. Iya, alasan klasik pejabat korup seperti radang otak dan lain sebagainya dibeber dan terjejer, di daftar riwayat penyakit. Yang klasik, alasan itu macam si Soeharto. Sulit bicara dan suka hilang ingatan. Wah, kenapa bisa jadi anggota DPRD provinsi, ya? Beruntung si Olga Syahputra bukan pejabat korup, yang nantinya di-bully habis-habisan, karena beralasan. Tapi menyoal MMS, bully tak berlaku. Sebab makanan telah tandas di batas kota, sembari terhibur tembang purba Tommy J Pisa.
Ah, usai gegap-gagap kabar MMS pekan lalu. Saya dan Uwin terlibat tawa diwakili emoticon, dengan jempol melincah di kulit Blackberry versi tempo dulu.Tawa yang digelitik jabaran eksaminasi.
"Ha-ha-ha... Jadi seperti pembunuhan terjadi hari Minggu, korban sudah dimakamkan, eh, si pengacara ini bilang pembunuhan terjadi sehari kemudian, Senin," sederet BBM dari Katz (nama merdeka dan penuh keakraban).
Kubalasi sambil senyam-senyum dari negeri utara.
"Ini macam perkara pidana yang pernah saya cermati dan beritakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dulu. Si Ci' dituntut Ko' karena mencurigai membeli mobil ke Mr M, pasca perceraian. Eh, di dakwaan jaksa, yang akhirnya pada agenda sidang menghadirkan dua saksi, dengan keterangan bahwa Ci' memberikan uang kepada pekerja toko Mr M. Menurut keterangan saksi, bulannya Juli 2013, padahal tokonya Mr M baru ada 2014."
Blunder!!!!! (Lima tanda seru cukup mewakili seruanku)" Ha-ha-ha-ha....
Menurut pengacara MMS, yang bisa Anda bacai di sini: http://beritatotabuan.com/2015/06/ini-bukti-mms-tidak-terlibat-kasus-tpapd-bolmong/, maka silakan mengernyitkan dahi bagi kalian yang, menjunjung tinggi akal sehat. Di akhir runutan daftar, jelas disebutkan TPAPD 2011 Triwulan III masa pemerintahan Bupati Salihi Mokodongan, bermasalah!
Wuiiwww... Kita so mo balogat Manado deng ba bahasa Mongondow di sini!
Heh! longkang ngana!
Pembaca, yang doyan baca berita, artikel, gosip-gosip, dan sebagainya. Saya jadi ingat Rasul, kala Jibril membikin mural di dinding gua Hira. Iqro'! Menggigir.....
Cukup sesumbar legowo sambil menggigil, mereka yang sudah kena getah. Namun getah TPAPD yang sepertinya dilengketkan ke Salihi. Sekali lagi saya kapitalkan! LONGKANG!!!!!!!!!! (Sepuluh tanda seru)
Kamus Bahasa Mongondow:
Longkang: Kosong melompong

No comments :

Post a Comment