Tuesday, April 28, 2015

R.I.P Hukuman Mati

No comments
Ilustrasi Google

Jauh dari Nusakambangan, di kaki puncak Everest, nasib dua pendaki  sejoli Kadek Andana dan Alma Parahita, hingga kini keberadaannya masih  entah. Tapi gempa Nepal yang menelan korban ribuan jiwa manusia, tampaknya tidak terlalu menarik bagi negeri ini. Perhatian sedang  tersita, atas pro-kontra hukuman mati terhadap terpidana perkara Narkoba. Porsi ribuan korban jiwa di Nepal, tak "selezat" delapan  terpidana yang sudah tereksekusi dan terengut nyawanya seiring deru  senapan.

Lebih menggugah, terpidana satunya lagi, Mary Jane dengan dramatis  luput dari kematian. Ibu dan kedua puteranya pun girang. Tak, senasib  dengan keluarga korban lainnya, yang kepalanya meringkuk di balik  kedua lipatan kaki.

Urat syaraf kedua pemimpin negara, Jokowi dan Abbott pun tertarik  menegang. Meski sebenarnya Australia terkesan ambivalen atas keputusan  hukuman mati, ketika hantu-hantu getayangan para pelaku bom Bali yang  tereksekusi menyunggingkan mulut.

Kita sendiri tahu, pemerintah  Australia saat hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku bom Bali, memilih  bersikap diam. Sementara keluarga korban bom Bali dan sebagian  pengecam ulah teroris sepakat dengan eksekusi. Kesan Abbott untuk menaikkan popularitas, menjadi analisis sepihak terkait penolakan atas  eksekusi mati warganya. Meski sebenarnya standar ganda yang sama melekat pada Indonesia, saat nasib para TKI yang bakal—atau sudah—terpancung di negeri para Nabi.

Tapi mari kita sejenak menjauh, dengan dua kepala negara yang sedang bersitegang ini, meski sebenarnya Jokowi terlihat santai-santai saja.  Bagi Jokowi, hukum mati sudah harga mati. Entah kematian yang  bagaimana, yang patut dilabel harga. Seperti harga 2 kg heroin yang  diuangkan, lalu disepadankan dengan total pemakai yang tewas. Padahal kita tahu, nyawa itu tak ternilai. 

Hukuman mati (selanjutnya ditulis HM). Di negara-negara benua seberang, meski HM sudah dihapuskan, tak bisa dipungkiri, itu telah melalui proses gerak  sejarah yang panjang. Seperti Perancis yang memiliki sejarah kelam dan mengerikan dengan HM. Pun negara-negara lainnya yang telah lebih dulu tercerahkan, bahwa kemanusiaan harus dijunjung dan dijuangkan. Indonesia butuh polemik HM, agar masyarakat dan bangsa ini belajar, berpikir, berdebat, dan tercerahkan seiring gerak. Momen ini pun bakal  dikenang, sama seperti titik tahun 1981 pasca Perancis menghapus HM, sama halnya dengan Australia di tahun 1985.

Manusia butuh gerak, butuh proses untuk berpikir dan merenung.  Perenungan lahir dari pentas yang riuh. Dan riuh polemik ini, bisa menjadi remah-remah roti menuju tahun penghapusan HM.  Kita sadar, HM tak berefek jera setelah melalui riset panjang. Di Inggris pada  abad ke-15, hukuman gantung berlaku bagi mereka yang mencuri atau para pencopet. Tapi disaat ramai eksekusi, para pencopet tetap beraksi, saat seluruh warga kota lengah dan terpana menyaksikan manusia bergelantungan.

Hukuman berlaku bagi apa yang diperbuat, bukan atas balas dendam dan efek jera. Kita yang melihat para terhukum dibuat  berpikir, mencuri itu tidak baik dan pasti dihukum, bukan mencuri itu  pasti mati.

Sampai di sini, kematian memang penuh drama, dengan plot cerita yang beragam, sebelum menuju akhir. Di waktu yang sama, ketika peluru menembus bidang dada delapan terpidana di lapangan tembak Nusakambangan, jauh di tempat berbeda ada manusia lainnya yang tertimbun reruntuhan. Ada pula yang tewas dibom, kecelakaan tragis, kehabisan darah saat melahirkan, tertimpa pohon, tenggelam, dan sebab-sebab lainnya. Meski sebab berbeda, tapi kematian memiliki esensi yang sama. Hanya mati. 

Tapi menghukum mati sesama manusia itu, sesuatu yang keji. Nyawa manusia hanya Maha Pencipta yang berhak, meski dengan dalil para ulama bahwa manusia dicipta Tuhan, untuk itu manusia bebas menghukum manusia lainnya yang berbuat kejahatan. HM tetaplah keji. Tak ada alasan yang mampu menebus kamanusiaan.

Turut berduka untuk kalian. Nyawa kalian bukan tak berarti, tapi sesungguhnya adalah momen penting bagi gerak sejarah bangsa ini, menuju pencerahan dan penghapusan atas HUKUMAN MATI.

Semoga damai di sana.

1. Andrew Chan
Andrew Chan Warga Negara Australia, dikenal sebagai Godfather di kelompok Bali Nine dalam kasus penyelundupan 8,3 kg heroin ke Bali 17 April 2005 dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Andrew harus menghadapi regu tembak setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Grasi serta Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA).

2. Myuran Sukumaran
Myuran Sukumaran yang juga gembong narkoba Warga Negara Australia, adalah satu kelompok dengan Andrew Chan yang ditangkap bersama kelompok Bali Nine di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005. Myuran ditangkap setelah berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram ke Bali. Myuran dovonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Upaya hukum lanjutan berupa PK dan Pengajuan Grasi tak bisa menyelamatkan dari regu tembak.

3. Martin Anderson
Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood alias Belo adalah  Warga Negara Ghana yang ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta  Utara, 17 November 2003 atas kepemilikan 50 gram heroin. Martin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  pada 2004 dan 2015. Dia kemudian mengajukan Peninjaun Kembali atau PK, setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

4. Zainal Abidin
Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati Warga Negara Indonesia yang dieksekusi mati dini hari tadi. Zainal ditangkap di  rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan pada 21 Desember 2000, bersama barang bukti 155 gram sabu. Zainal divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 2004. Zainal berhadapan dengan eksekutor hukuman mati setelah PK-nya ditolak MA yang sebelumnya grasi yang diajukan juga ditolak Presiden Jokowi.

5. Raheem Agbaje
Raheem Agbaje Salami Warga Negara Spanyol, didakwa menyelundupkan 5 kg heroin pada 1999, setelah tertangkap tangan di Bandara Juanda Sidoarjo. Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya diterima Raheem pada 2008. Dia sempat mengajukan grasi pada 11 September 2008 dan harus menunggu 7 tahun untuk mendapatkan jawaban penolakan.

6. Rodrigo Gularte 
Rodrigo Gularte Warga Negara Brasil divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 7 Februari 2005, setelah terbukti menyelundupkan 19 kg kokain pada 2004. Rodrigo sempat menjadi perhatian para pegiat hak asasi manusia atau HAM, karena dirinya disebut memilik gangguan jiwa yang menilainya tak layak dihukum mati.

7. Silvester Obiekwe Nwolise
Silvester Obiekwe Nwolise Warga Negara Nigeria ini juga divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia ditangkap Direktorat Narkoba Polri, setelah kedapatan membawa 1,2 kg heroin pada 2003. Silvester bahkan sudah 2 kali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik Penjara Nusakambangan pada 2012 dan 2015.

8. Okwudili Oyatanze
Okwudili Oyatanze Warga Negara Nigeria dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 13 Agustus 2002. Ia ditangkap bersama barang bukti 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 28 Januari 2001. Putusan hukuman mati Okwudili diperkuat dengan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2011 dan putusan kasasi MA. Dia juga empat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015, namun ditolak.

Awalnya, ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang II ini. Namun eksekusi terhadap 2 di antaranya, yakni Mary Jane (WN Filipina) dan Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis) ditunda, karena proses hukum belum selesai.

#Tolak_Hukuman_Mati

No comments :

Post a Comment