Tuesday, December 15, 2015

Pengadilan Negeri Kotamobagu

No comments
Diterima di Radar Bolmong (RB), Agustus 2014, saya mulai meliput namun masih dengan bimbingan trainer. Namanya Roslely Sondakh (Eling). Dia pemangku pos liputan Hukum dan Kriminal (Hukrim), dimana pos itu menjadi tempat untuk melatih wartawan baru.

Saya pun diajaknya berkeliling ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Bolmong, Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong, Kodim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, sampai ke balik jeruji di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu. Kantor Polisi Sektor (Polsek) juga tak ketinggalan, dari yang sekitar Kotamobagu, sampai di beberapa wilayah Bolmong.

Pos Hukrim memang asyik dan kudu cermat, sebab kita dilatih untuk sedetail mungkin menguasai materi liputan. 5W 1H dituntut dalam isi berita. Misalnya ada kasus pembunuhan, harus detail kronologisnya; jam berapa, hari apa, motif, usia korban, senjata, sampai warna celana dalam korban. Setidaknya begitulah penjelasan Eling dengan mimik serius.

Lalu tibalah hari itu. Saya diajaknya ke PN Kotamobagu. Meski sebenarnya dia sendiri jarang ke sana, sebab tempat mangkalnya di Mapolres. Menurut Eling, liputan sidang terlalu lama nunggunya. Di samping itu, memang ada wartawan lain yang dikhususkan di pos pengadilan. Saya calonnya.

Setelah diperkenalkan dengan Humas PN, yang juga merangkap sebagai hakim, Erick Christoffel, saya pun resmi menduduki pos pengadilan. Sidang-sidang mulai saya ikuti, setelah sebelumnya mendapat arahan dari Eling. Seminggu saya sudah dilepasnya sendirian.

Pada suatu hari, ada sebuah kasus pemukulan seorang kepala desa (sangadi) terhadap seorang nenek. Tertarik, saya pun mengikuti sidang itu. Usai sidang berlangsung, saya mewawancarai si nenek dan keluarganya. Nenek itu menuturkan kasusnya sudah hampir setahun, tapi baru sekarang disidang. Saya yakin, tidak salah mendengar penuturan nenek itu. Namun hal itulah yang menjadi pangkal "seteru" saya dengan PN Kotamobagu.

Di sub judul, tertera pernyataan nenek itu, bahwa kasusnya sudah setahun baru disidang. Esoknya saya kembali mangkal di PN. Seorang penjaga kantor menghardik saya atas pemberitaan itu. Saya segera menghubungi Eling, yang kemudian menyusul saya di PN.

"Jangan marah-marah dulu, kami ingin ketemu Humas Pengadilan!" kata Eling kepada penjaga itu.

Namun karena Humas PN sedang keluar kota, kami bisa bertemu esoknya. Hakim Erick menyambut kami lalu mempersilakan duduk. Dia menyampaikan keberatan soal pemberitaan RB, mengenai persidangan Nenek Vs Sangadi. Untuk persidangan perkara penganiayaan memang durasi sidangnya, yang paling lama itu mungkin hanya dua bulan. Kami mengaku salah dan memutuskan meralat.

"Biasa itu, wartawan crime pasti banyak kejadian bagini," kata Eling memberi semangat.

Sejak pemberitaan ralat itu, PN Kotamobagu mulai membuka tangan. Saya masuk hampir ke semua ruangan. Membuat profil para panitera sampai staf biasa. Bahkan seorang panitera senior, Reny Kanal, yang sangat phobia mengenai profil, akhirnya bisa saya siasati. Saya melakukan wawancara secara diam-diam. Menanyai nama mendiang suaminya, latar belakangnya, dengan percakapan selama seminggu. Setelah profilnya dimuat, dia mengejar saya sembari berteriak.

"Antoooooo!!! brani nganaaaa!!!" teriaknya. Saya yang tengah memarkir motor segera kabur ke ruang sidang.

Di PN Kotamobagu, sosok ibu dan bapak cukup mudah ditemui dan diakrabi. Hari, minggu, bulan berjalan. Saya sudah dianggap seperti putra mereka sendiri. Terkadang tertidur di ruang sidang dan kerap terbangun dengan ketuk palu. Sidang menarik, para panitera sering mengabari saya. Ikatan emosional terbangun begitu saja, meski seharusnya sebagai seorang wartawan, hal-hal seperti itu harus dihindari. Tapi PN Kotamobagu, apa yang salah dengan lembaga negara ini. Selama saya meliput, tak ada kejanggalan yang saya temui. Persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Pun dengan vonis. Ini sejauh saya mengenali PN Kotamobagu. Saya pernah mengikuti sidang, saat Ketua Majelis Hakim membentak seorang saksi polisi. Dia pun menyindir, untuk kasus judi togel, kenapa hanya selalu kurir yang dibawa ke ruang sidang. Bukan bandarnya.

Berbulan-bulan kemudian, saya sempat pindah pos liputan bisnis dan ekonomi. Namun acapkali mampir ke PN Kotamobagu. Setelah itu, tak berselang lama saya kembali ke liputan Hukrim. Lalu hakim-hakim baru berdatangan. Hakim-hakim lama seperti burung (kata Hakim Erick), terbang lagi dan hinggap membangun sarang-sarang di tempat baru. Seperti Hakim Nur Dewi Sundari dan Hakim I Dewa M.B. Watsara yang juga telah pindah. Dan menurut Hakim Erick, yang kerap menanyai keadaanku setelah resign dari RB, bahwa dia pun akan menyusul.

"Saya akan pindah ke Pengadilan Negeri Amurang," sampainya melalui WhatsApp.

Saya tiba-tiba ingat mereka yang, nama mereka tidak bisa saya jejer satu per satu. Saking banyaknya. Di PN Kotamobagu, hampir seluruh penghuninya adalah seperti keluarga besar saya. Pun sebagian pengacara dan jaksa-jaksa. Bahkan mereka yang pernah menjalani sidang, selalu hadir di sana rasa kemanusiaan yang terus tergelitik. Saya banyak menghabiskan waktu untuk berbincang dengan para tahanan dan keluarga mereka.

Entah kapan, saya bisa mampir lagi ke PN Kotamobagu, untuk sekadar menyapa mereka. Menyapa ibu-ibu dan bapak-bapak angkat saya. Pun kawan-kawan di sana yang selalu ramah.

PN Kotamobagu adalah rumah yang menjadi muara bagi semua perkara. Dan di sana pernah ada ilmu berserakan. Terima kasih sudah membagi banyak ilmu. Sehat selalu untuk kalian semua.

No comments :

Post a Comment